Flat Preloader Icon

Sejarah GPIB Zebaoth

GPIB Zebaoth Bogor awalnya bernama “Köningin Wilhelmina Kerk” yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. J.P. Graaf van Limburg Stirum, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 1920. Gedung gereja ini terletak di pusat Kota Bogor serta merupakan satu-satunya gereja yang keberadaannya menyatu dengan Kawasan Istana Bogor serta Kebun Raya Bogor. Sejak GPIB berdiri pada bulan Oktober 1946, maka gedung gereja “Köningin Wilhelmina Kerk” ini digunakan sebagai tempat beribadah warga jemaat GPIB yang berada di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor serta wilayah di sekitarnya. Oleh masyarakat Kota Bogor, gereja ini dahulu dikenal dengan nama “Gereja Ayam” karena pada puncak atap gedung terdapat patung ayam sebagai simbol arah mata angin

Pada tanggal 31 Oktober 1948 nama gedung gereja disebut GPIB Bogor, dan sejak tanggal 3 Oktober 1995 disebut sebagai gedung gereja Jemaat GPIB Zebaoth Bogor. Nama Zebaoth dalam Kamus Alkitab (hal. 437) berarti ‘Semesta Alam’ yang mengandung arti kekuasaan TUHAN, sedangkan sebutan Allah Israel yang mengutamakan kekuasaan-Nya atas langit dan bumi dan atas segala kekuatan duniawi (kata “zeba’ot” dalam bahasa Ibrani secara hurufiah berbentuk jamak, berarti ‘Tentara’); secara harafiah artinya ‘tentara’ (yang siap sedia melaksanakan perintah Allah, menurut JD. Douglas, 1999).

Sampai dengan usia 1 Abad di tanggal 30 Januari 2020, gedung gereja ini sudah menjadi tempat beribadah bagi lebih dari 1.600 kepala keluarga jemaat GPIB Jemaat “Zebaoth” Bogor atau sekitar 5.000 jiwa (data GPIB Zebaoth Bogor, 2018) yang berasal dari berbagai suku, dengan berbagai latar belakang pendidikan, budaya maupun ekonomi. Gedung gereja ini digunakan untuk Ibadah Hari Minggu sebanyak empat kali pada setiap minggunya, disamping tempat untuk berbagai kegiatan lainnya, seperti: Ibadah Pemberkatan Perkawinan, Ibadah Penglepasan Jenazah bagi presbiter, perayaan & pembinaan keagamaan, kegiatan tingkat sinodal serta kegiatan khusus lainnya.

Karena gedung ini masuk dalam kriteria gedung cagar budaya, maka pada tahun 2007, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.26/PW.007/MPK/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala yang berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Propinsi Jawa Barat sebagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia menetapkan Gereja “ZEBAOTH” sebagai Benda Cagar Budaya.

Scroll to Top